Find Us On Social Media :
Komisioner KPU Sibolga, Armansyah Sinaga. ()

Polemik di PPK Sibolga Sambas, Komisioner KPU Akui Ada Perbedaan Perolehan Suara

Eric Indra Cipta - Jumat, 23 Februari 2024 | 17:40 WIB

Sibolga, Sonora.ID - Menanggapi polemik yang terjadi di PPK Sibolga Sambas, Komisioner KPU Sibolga Armansyah Sinaga mengakui adanya perbedaan jumlah perolehan suara Partai Gerindra pada C Hasil dengan D Hasil.

“Setelah tadi diserahkan salinannya, ada ditemukan perbedaan. Saya juga gak tahu kenapa bisa terjadi demikian,” kata Armansyah.

Adapun TPS yang sempat dikroscek sebelumnya, akhirnya dihentikan karena protes dari saksi Partai Gerindra yakni di Kelurahan Pancuran Dewa.

Di TPS I, pada C Hasil tertulis jumlah perolehan suara sebanyak 32. Sedangkan di D Hasil naik menjadi 37. Di TPS II, pada C Hasil tertera angka 66, sementara di D Hasil berubah menjadi 80 suara.

Kemudian, di TPS III tertulis angka 61, di D Hasil bertambah menjadi 71. Di TPS IV, tertulis 37 suara dan di D Hasil berubah menjadi 44 suara.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Besok, 24 Februari 2024 di Jabodetabek, Cek di Sini!

Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh NasDem melaporkan dugaan penggelembungan suara tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal itu kata Armansyah dijelaskan dalam KPP 219 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi suara telah diatur, setelah diberikan salinan kepada saksi dan Panwas Kecamatan untuk dilakukan pencermatan D Hasil salinan terhadap saksi dan Panwas.

Jika terjadi kekeliruan maka saksi bisa menyampaikan keberatan. Apabila bisa dibuktikan, itu bisa dilakukan perbaikan oleh PPK.

“Hal itulah yang terjadi tadi di mana saksi dari Partai NasDem menyampaikan keberatan terhadap hasil di Kecamatan, mereka melaporkan ada perbedaan suara terhadap Partai Gerindra,” ungkapnya.