Find Us On Social Media :
Ilustrasi KIP Kuliah 2024. (Puslapdik Kemdikbud)

Cara Mengisi NJOP/Meter di KIP Kuliah, Calon Penerima Wajib Tahu

Christine Sheptiany - Senin, 26 Februari 2024 | 15:41 WIB

Sonora.ID - Simak cara mengisi NJOP/Meter di KIP Kuliah beserta persyaratan ekonomi.

Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP adalah salah satu kolom yang harus diisi siswa saat pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024.

Isian NJOP/meter ini berada pada kolom Data Rumah yang dibutuhkan untuk menentukan seseorang layak atau tidak mendapatkan bantuan biaya kuliah.

Pada kolom Rumah, siswa tidak hanya mengisi nilai NJOP/Meter, tetapi juga data kepemilikan rumah, sumber listrik, sumber air, daya listrik, luas tanah, dan luas bangunan.

Adapun cara mengisi NJOP/Meter di KIP Kuliah hanya dengan melihat data di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepatnya di kolom bangunan.

Untuk melihat contoh NJOP/Meter, siswa dapat mengeklik link ini.

Setelah mengisi seluruh data rumah dan memasukkan nilai NJOP/Meter dengan benar, siswa dapat menyimpannya dengan mengeklik "Simpan Rumah".

Berdasarkan laman Puslapdik Kemendikbudristek, pendaftaran KIP Kuliah 2024 dibuka mulai 12 Februari-31 Oktober 2024.

Mahasiswa penerima KIP Kuliah 2024 akan menerima bantuan biaya kuliah dan biaya hidup.

Baca Juga: Cara Sinkronisasi KIP Kuliah dengan SNBP 2024, Siswa Wajib Tahu