Sonora.ID - Simak contoh bank konvensional di Indonesia dan perbedaannya dengan bank syariah.
Bank merupakan salah satu lembaga yang memiliki peran penting dalam kegiatan perekonomian suatu negara.
Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan lalu menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau lainnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Ada dua jenis sistem perbankan di Indonesia, yakni bank konvensional dan bank syariah.
Baca Juga: UMP Jakarta 2024 Naik, Ini 5 Cara Mengatur Gaji agar Tak Cepat Habis
Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Perbankan syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sementara itu, perbankan konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatannya secara konvensional mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional serta berlandaskan hukum formil negara.
Secara umum, prinsip perbankan konvensional mengacu pada peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum yang berlaku.
Prinsip perbankan syariah mengacu pada hukum Islam, termasuk Al-Qur’an dan hadist serta diatur oleh fatwa ulama.