Palembang, Sonora.ID - Sidang lanjutan di pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Pelembang Senin (26/02/2024) kembali digelar dengan perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA), dengan terdakwa AP, MI, SI, TI serta NT, agenda sidang mendengar ad de chard Ulil Fahri pensiunan investigator (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ) BPKP Prov Sumatera Selatan.
Dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan yakni, Ulil Fahri mantan Investigator kerugian keuangan negara BPKP Sumsel.
Dalam keterangannya Ulil Fahri menjelaskan, hanya orang yang bersertifikasi investigasi yang berhak melakukan pemeriksaan kerugian negara.
"Mekanisme itu bahwa rekan-rekan penyidik membuat paparan setelah itu membuat kesimpulan penyidikan. Bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum, yang kedua dengan diakuisisi PT SBS melalui PT BMI bahwa PTBA menanggung hutang. Maka terdapat potensi kerugian negara dari akuisisi tersebut," kata Ulil.
Saksi mengetahui pernah ada permohonan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk melakukan audit kerugian negara dalam perkara ini.
"Pernah, saat surat permohonan datang kami ekspose 12 Januari," katanya.
Baca Juga: Diprediksi Hingga April Sumsel Berada di Musim Penghujan
Menurutnya juga biasanya pemeriksaan yang bisa dilakukan dalam akuisisi adalah pemeriksaan terkait kemahalan harga dalam pengadaan barang dan jasa.
"Sulit melakukan pemeriksaan kerugian negara dalam akuisisi karena itu investasi, terkecuali perusahaannya telah mati," tegas dia.
Meski setelah mengakuisisi PT SBS, PT Bukit Asam terbebani hutang, hal tersebut tidak masalah.
"Terkait dengan hutang yang disimpulkan itu, kalau kita mengakuisisi suatu perusahaan tidak melihat dari hutangnya saja, " katanya.
Saksi ad de chard Ulil Fahri pensiunan investigator BPKP pada saat kasus bergulir tergabung dalam tim ekpose Kejaksaan.
Ulil dalam kesaksiannya mengatakan ada dua kali ekspose dilakukan oleh pihak kejaksaan , ekpose pertama BPKP menemukan kerugian negara pada kasus akuisisi PT SBS, namun BPKP meminta pihak Kejaksaan untuk menyiapkan ahli bidang akuisisi.
"Pada ekpose pertama BPKP belum menemukan kerugian negara pada kasus akusisi ini, tetapi kami meminta kepada pihak kejaksaan untuk menyediakan ahli akuisisi untuk menilai prose akusisi PT SBS ini," ujar Ulil.
Dalam ekpose kedua Ulil tidak hadir ekpose kedua ini, tetapi Ulil mengetahui ekpose kedua ini belum ada ahli akuisisi yang disiapkan.
Baca Juga: Ada Tiga Benefit yang Didapat PT BA Pasca Akusisi PT SBS
Penulis : Achmad Aulia