Boyolalis, Sonora.ID – Kasus Perampokan yang menimpa seorang nenek Sri Mulyani (66) pada pertengahan Januari lalu akhirnya mulai terkuak setelah pelaku berhasil dibekuk oleh polisi.
Kejadian perampokan tersebut bermula saat Sri Mulyani (66), penduduk Karangtalun RT 3, RW 1 Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, hendak pergi ke warung untuk membeli sarapan pada hari Senin (15/1) pagi.
Saat sedang berjalan kaki, tiba-tiba sebuah mobil berjalan mendekatinya. Kemudian, seorang laki-laki turun dari mobil tersebut dengan modus menanyakan alamat kepada korban. Tidak lama setelah itu, pelaku tersebut tiba-tiba mendorong korban masuk ke dalam kendaraan dan setelahnya melajukan mobil dengan cepat.
Di dalam mobil tersebut, ternyata terdapat tiga orang pelaku yang berjenis kelamin laki-laki. Mereka kemudian mencabut paksa perhiasan, termasuk gelang emas seberat 50 gram dan kalung 16 gram yang dimiliki oleh korban. Setelah berhasil merampok perhiasan, korban didorong keluar dari mobil hingga mengalami luka-luka.
Dua orang pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut, yakni MH (38) yang berperan sebagai "ustadz" saat melakukan aksi perampokan, berhasil ditangkap di wilayah Jawa Timur. Warga Magelang itu ditangkap bersama dengan pelaku lainnya ZA (38) yang berperan sebagai sopir dalam melancarkan aksi perampokan tersebut.
“Kedua pelaku ditangkap oleh tim dari Polres Semarang. Satu pelaku lainnya masih buron,” jelas AKP M Agung Setiawan, selaku Kapolsek Cepogo, Senin (26/2).
Baca Juga: Sopir Mengantuk, Minibus Terbakar Setelah Alami Kecelakaan Beruntun
Kawanan perampok itu merupakan residivis, Mereka memiliki keahlian yang terampil dalam melakukan tindakan kriminal. Salah satunya, mereka secara teratur mengubah plat nomor mobil yang mereka gunakan sebagai alat kejahatan.
"Mobil yang dipakai pelaku ini, merupakan mobil rentalan," jelasnya.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, gelang seberat 50 gram dan kalung seberat 16 gram telah terjual kepada seseorang di wilayah Magelang. Perhiasan emas korban yang menjadi bukti tersebut dijual dengan harga Rp 30 juta.
"Barang bukti perhiasan emas milik korban sudah dijual pelaku dengan harga Rp 30 juta," katanya.
Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan di polres Semarang. Setelah proses di Semarang selesei, pelaku nanti akan diproses di Boyolali.
Baca Juga: Hujan Lebat di Solo Akibatkan 10 Rumah Tergenang dan Pagar Roboh
Penulis : Kharissa Herawati