Sonora.ID – Apa arti Jenderal Kehormatan atau Jenderal (HOR) yang diberikan oleh Presiden Joko Wiodo kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto pada Rabu (28/2/2024)?
Prabowo Subianto menerima kenaikan pangkat istimewa dari purnawirawan jenderal bintang tiga menjadi jenderal bintang empat.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Jokowi saat menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Jokowi menyematkan lencana dan tanda bintang di bahu dan pundak Prabowo yang mengenakan seragam TNI lengkap.
“Saya ingin menyampaikan penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto. Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara,” kata Presiden.
Baca Juga: Arti ‘Mikul Duwur Mendem Jero’, Pepatah yang Disebut Prabowo dalam Pidato Kemenangan
Dengan demikian, Prabowo melengkapi jabatan militernya sebagai Jenderal Bintang 4. Pangkat terakhir Prabowo di TNI sebelum pensiun yakni, Letnan Jenderal (Letjen).
Adapun kenaikan pangkat yang diterima Prabowo ini sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024. Yaitu tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Arti Pangkat Jenderal Kehormatan atau Jenderal (HOR)
Merujuk ke Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, tanda kehormatan merupakan penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.