Pekanbaru, 29 Februari 2024 – Mengawali 2024, Kantor Wilayah DJP Riau memperoleh tanggung jawab untuk mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp24,85 triliun sebagaimana tercantum di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-26/PJ/2024 tahun 2024.
Selama Januari 2024, Kanwil DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp1,63 triliun dan masih akan terus bertambah seiring dengan berbagai upaya yang akan dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Riau.
Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak dihimbau untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2023 baik orang pribadi maupun badan tanpa menunggu sampai akhir batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2024 bagi orang pribadi dan 30 April 2024 bagi wajib pajak badan. Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan e-filling melalui laman https://djponline.pajak.go.id/account/login yang bisa diakses kapanpun dan dimanapun. Sampai dengan 26 Februari 2024, telah terkumpul 112.585 SPT yang terdiri dari 1.416 SPT Wajib Pajak Badan, 100.513 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan 10.656 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.
Kemudian, sehubungan dengan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Baca Juga: Kanwil DJP Riau Gelar Talkshow Radio Bincang Pajak
- Pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh NIK sebagai NPWP Orang Pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Badan, dan Instansi Pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak.
- Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
- Dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun wajib pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit. Help Desk tersebut dibuka setiap hari kerja dengan alamat https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023.
Ada 3 format NPWP terbaru, pertama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit. Ketiga, bagi Wajib Pajak Cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Baca Juga: Awali 2024, BKKBN Riau Kukuhkan PJ Bupati Kampar jadi Bapak Asuh Anak Stunting