Penajam, Sonora.ID - Wakil Ketua DPRD PPU Raup Muin mempertanyakan kebijakan Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun terkait mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan belum lama ini.
Raup Muin menilai pergeseran posisi ASN mestinya harus dilihat dari berbagai sisi, yakni dari sisi kualitas, kemampuan, manajemen dan lainnya. Dia pun mempertanyakan alasan mutasi tersebut.
"Penyegaran dalam konteks apa? Penyegaran itu dilihat dari kinerja, proses yang membuat sebuah penilaian. Apalagi kalau penilaian itu cuma dua tiga bulan, rasanya tidak logis lah," paparnya, Kamis (29/2/2024).
Bukan itu saja, Raup pun menilai mutasi ASN semestinya memperhatikan faktor psikis seseorang. Dia mengambil contoh mutasi kepala sekolah yang ditempatkan kembali menjadi guru di sekolah yang sama.
"Memang itu kewenangan (untuk mutasi) ada di Pak Pj Bupati, tetapi contohnya (mutasi) kepala sekolah mestinya dilihat bukan hanya dari sisi kinerja, tapi juga sisi manusianya.
Seorang kepala sekolah ditempatkan di sekolah yang sama sebagai guru biasa, maka itu secara psikis mempengaruhi. Jadi kita (mestinya) tidak hanya melihat tanggung jawabnya, tapi manusianya," papar Raup.
Untuk diketahui, kepala daerah memutasi sebanyak 109 pejabat eselon III dan eselon IV pada 26 Januari 2024. Kemudian mutasi 34 kepala Sekolah Dasar (SD) dan kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada 1 Februari 2024. Kemudian pada 23 Februari 2024, sebanyak 20 pejabat eselon II yang dimutasi.
"Apalagi Pj kan baru berapa bulan (menjabat), menilai sebuah kinerja itu kan dengan sekian banyak orang butuh tahapan dan masukan. Tapi kembali lagi bahwa dia yang punya kewenangan," ujarnya.
Kendati demikian, DPRD PPU berencana untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten PPU terkait mutasi ASN yang belum lama ini dilaksanakan.
"Tapi kami sebagai lembaga legislatif, kami berencana mau memanggil beliau, menanyakan dasar mutasi itu.
Besok Banmus, mungkin akan kita masukkan," kata Raup Muin.