Solo, Sonora.ID – Polresta Surakarta akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama dua pekan pada Maret mendatang. Operasi tersebut akan digelar mulai hari Senin, 4 Maret 2024 sampai dengan 17 Maret 2024.
Operasi Keselamatan Candi 2024 ini digelar sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran, kepatuhan, dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta untuk mengurangi risiko fatalitas kecelakaan di jalan.
Selain itu untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Dalam operasi ini, Satlantas akan memeriksa kelengkapan kendaraan dan pengguna kendaraan bermotor di Kota Solo. Pengecekan dimulai dari internal satuannya.
Pemeriksaan tersebut meliputi kartu anggota, kelengkapan kendaraan milik anggotanya. Bagi yang melanggar biasanya akan mendapatkan sanksi atau denda. Besaran denda akan disesuaikan dengan jenis dan banyaknya pelanggaran.
Baca Juga: Habiskan 3 jam Temui Gusti Bhre, Gibran Bantah Bahas Soal Pilkada Solo
Inilah 10 pelanggaran lalu lintas yang disasar dalam Operasi Keselamatan 2024:
- Melanggar marka berhenti (Pasal 287 UULLAJ)
- Berkendara Melawan arus (Pasal 28 UULLAJ)
- Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol (Pasal 311 UULLAJ)
- Menggunakan handphone saat mengemudi (Pasal 283 UULLAJ)
- Tidak menggunakan helm (Pasal 291 Ayat 1 UULLAJ)
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan (Pasal 289 UULLAJ)
- Pelanggaran berkendara melebihi batas kecepatan (Pasal 287 Ayat 5 JUNCTO Pasal 106 Ayat 4 UULLAJ)
- Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM (Pasal 281 JUNCTO 77 Ayat ! UULLAJ)
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya
- Penggunaan rotator yang tidak sesuai dengan keperuntukannya
Masyarakat dihimbau untuk membawa surat-surat serta patuhi rambu lalu lintas saat berkendara demi menjaga keselamatan bersama. Pada tahun 2023, jumlah pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan sebesar 11%.
Peningkatan populasi penduduk saat ini berimbas pada bertambahnya jumlah kendaraan bermotor, sehingga jika terjadi penurunan jumlah pelanggar bisa disimpulkan bahwa masyarakat sudah mulai sadar akan keselamatan dirinya dan sudah mulai tertib pada hukum lalu lintas yang berlaku.
Baca Juga: Refleksi 3 Tahun Kepemimpinan, Gibran Janji Programnya Tetap Berjalan
Penulis : Ika Andriani