Pontianak, Sonora.ID - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Barat, Muhajirin Yanis mengatakan akan ada sanksi bagi pelaku usaha dan produsen makanan dan minuman di Kalimantan Barat, jika tidak memiliki sertifikat halal.
Hal tersebut dikatakannya terkait mulai tanggal 18 Oktober 2024 akan diberlakukan wajib halal bagi pelaku usaha dan produsen makanan dan minuman di Kalbar.
"Kita ini kan sebenarnya sudah mensosialisasikan, kita menggunakan penyuluh-penyuluh agama kita di Kantor Urusan Agama untuk bisa mendatangi, mensosialisasikan self declare ini yang gratis dengan beberapa hal yang perlu dipenuhi, daftar dari produk-produk yang digunakan dan saya kira itu sudah tersosialisasi dan itu gratis," kata Muhajirin.
"Justru karena kita punya program gratis kita terus mensosialisasikan karena tadi ada sanksi, bila nanti pada tanggal 18 Oktober atau setelah bulan Oktober kemudian ini masih ada juga yang memiliki sertifikat halal tentu apa yang diatur dalam Undang-undang itu akan berlaku. Boleh jadi penutupan tempat usaha dan tidak boleh mengedarkan karena tidak punya label halal," imbuhnya ketika menghadiri Rakerwil Kemenag Kalbar di Hotel Mercure Pontianak pada Sabtu, (2/3/2024).