Find Us On Social Media :
Pekan Panutan diselenggarakan oleh KPP Pratama Sukoharjo di auditorium lantai 10 Gedung Wijaya kompleks perkantoran Pemkab Sukoharjo (Senin, 4/3) (Kanwil DJP Jateng II)

Pekan Panutan, Bupati Sukoharjo Himbau Pelaporan Pajak Via e-Filing

Ria FM Solo - Selasa, 5 Maret 2024 | 12:35 WIB

Sukoharjo, Sonora.ID – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengirimkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 secara online melalui e-Filing dalam kegiatan pekan panutan yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo di auditorium lantai 10 Gedung Wijaya kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Sukoharjo (Senin, 4/3).

Kegiatan pekan panutan ini bertujuan untuk menekankan peran penting pimpinan sebagai teladan dan panutan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Kabupaten Sukoharjo supaya segera melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu.

Kegiatan yang diikuti oleh kurang lebih 300 perangkat pemerintah desa ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo Widodo, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, Para Kepala Dinas, Para Kepala Bidang, dan seluruh Camat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Turut hadir pula, Kepala KPP Pratama Sukoharjo Yoepidha Laksmijarta Soemantri dan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah II Wiratmoko.

Baca Juga: Waspadai Penipuan Berkedok Pajak, DJP Berikan Tips Agar Tidak Tertipu

Acara ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dikemas menjadi tiga sesi yakni Pelaporan SPT Tahunan 2023 ditandai dengan peluncuran Bukti Pelaporan Elektronik, Pemberian apresiasi kepada Instansi Pemerintah Desa, dan Sosialisasi di bidang perpajakan.

Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak khususnya instansi pemerintah desa, diberikan beberapa penghargaan dengan dua kategori yakni Instansi Pemerintah Desa dengan Setoran Pajak Tertinggi dan Instansi Pemerintah Desa dengan Tax Collection Terbaik.

Dalam melaksanakan pelaporan SPT Tahunannya, Etik didampingi Kepala KPP Pratama Sukoharjo, Yoepidha, mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunannya dengan memanfaatkan fasilitas dan kemudahan yang disediakan oleh DJP. Pasalnya, dengan menggunakan e-Filing, proses melaporkan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan cepat, mudah, dan nyaman.

“Saya mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum tanggal 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. Mari, wujudkan cinta dan kontribusi kita untuk Indonesia dengan lapor pajak tepat waktu,” ajak Etik.

Mendukung pernyataan Bupati, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan sekarang lebih praktis dan mempermudah wajib pajak. Tak lupa ia mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP sebelum jatuh tempo.