Find Us On Social Media :
Legal Business Head Astra Credit Companies (ACC) Ikhsan Abdillah saat bersama media di Bandung, Selasa (5/3/2024)/Gun ()

Banyak Costumer Tidak Teliti Saat Baca Syarat Akad Kredit Kendaraan Bermotor

Indra Gunawan - Rabu, 6 Maret 2024 | 11:50 WIB
 
Bandung, Sonora.ID - Kecenderungan bagi siapapun yang ingin memiliki kendaraan baik motor atau mobil, banyak yang melakukannya dengan proses kredit. Apalagi syarat untuk kredit kendaraan sangat mudah. 
 
"Banyak dari kita kalau mau membeli kendaraan dilakukan dengan cara kredit. Selain cukup menyediakan uang depe yang sesuai, syarat lainnya juga sangat  ringan, jadi mudah dan cepat untuk mendapatkannya," ucap Legal Business Head Astra Credit Companies (ACC) Ikhsan Abdillah di Bandung, Selasa (5/3/2024).
 
"Namun demikian, ada hal-hal yang sering dilupakan oleh kita selaku costumer, semisal tidak membaca secara seksama syarat-syarat saat akan melakukan akad kredit kendaraan. Jadi tidak tahu hak dan kewajiban ungkap Ikhsan.
 
Ikhsan mengatakan, umumnya dalam sebuah proses kredit kendaraan, pihak kreditur dan debitur sama-sama mendapatkan keuntungan. 
 
Baca Juga: Kebijakan KUR Pertanian Selamatkan Petani dari Jeratan Rentenir

"Saking mudahnya, jadi merasa sama-sama beruntung. Tapi seringkali, saat kredit masih berlangsung atau sedang berjalan nih, kedua belah pihak justru mendapat permasalahan," kata Ikhsan.

"Ya, permasalahan yang biasanya timbul, seperti kredit macet atau angsuran yang dibayar telat dari tanggal jatuh tempo, atau pembayaran tidak lancar, dan akhirnya berujung wanprestasi," terang Ikhsan.
 
"Jadi seharusnya costumer itu harus benar-benar memahami isi dari perjanjian akad kredit sebelum melakukan penandatangan, salah satunya tidak boleh melakukan over credit," kata Ikhsan.
 
Ikhsan menguraikan, bahwa perusahaan pembiayaan juga memiliki fungsi untuk membantu mengatasi keterbatasan dana. Agar dapat memanfaatkan perusahaan pembiayaan dengan aman dan nyaman ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh customer sehingga tidak timbul masalah di kemudian hari.
 
Menurut Ikhsan, saat melakukan perjanjian kredit harus mengacu pada Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur nilai pokok utang, bunga dan tenor, jatuh tempo utang, denda dan penalti hingga pada prosedur penanganan problem piutang.
 
Sedangkan perjanjian mengacu pada UU Jaminan yang mengatur bentuk jaminan, nilai jaminan, peruntukan jaminan, perikatan penjaminan, larangan pengalihan dan kewajiban penyerahan jaminan saat eksekusi.