Find Us On Social Media :
kegiatan diseminasi aplikasi dan website kanal aduan Lapor TBC di Makassar (Sonora.ID)

Organisasi Penyintas Sosialisasikan Aplikasi dan Website Lapor TBC di Makassar

Muhammad Said - Jumat, 8 Maret 2024 | 13:00 WIB

Makassar, Sonora.ID - Organisasi Penyintas TBC berupaya meningkatkan penemuan kasus Tuberkulosis (TBC) atau TB di Kota Makassar.

Seperti yang dilakukan Yayasan Kareba Baji Sulawesi Selatan dengan menggelar kegiatan diseminasi aplikasi dan website kanal aduan Lapor TBC di RM Lokarasa Panakkukang, Kota Makassar, pada 6 Maret 2024.

Ketua Yayasan Kareba Baji Sulsel, Chandra Mustamin memandang perlunya regulasi yang memberikan sanksi bagi pasien TBC yang terdiagnosa namun menolak untuk berobat.

"Kondisi ini dapat memicu penularan lebih lanjut dan memengaruhi upaya pencegahan yang telah disediakan oleh pemerintah, seperti obat-obatan yang tersedia secara gratis dan mudah diakses melalui layanan kesehatan," ujarnya dalam keterangan yang diterima.

Dia menambahkan, acara ini bertujuan untuk memperkenalkan dan mensosialisasikan penggunaan aplikasi dan website Lapor TBC kepada lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Non-Governmental Organization (NGO) di kota ini, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, kader, MK, dan Pasien Supporter SR Komunitas.

Baca Juga: Kemenkes Latih 26 Organisasi Penyintas TBC di Makassar

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait tersebut, terdapat dua narasumber utama. Sierli Natar, pengelola program TBC dari Dinas Kesehatan Kota Makassar, memaparkan situasi TBC di Kota Makassar.

Menurut paparannya, pada tahun 2023 tercatat sebanyak 14.898 kasus TBC yang menjadi target capaian, namun hanya 9.157 kasus yang berhasil dideteksi. Hal ini menjadi perhatian penting bagi Pemerintah Kota Makassar di semua sektor, sehingga kolaborasi seperti yang dilakukan dalam kegiatan ini diharapkan dapat membantu dalam penemuan kasus TBC.

Serikat buruh yang turut hadir dalam kegiatan juga memberikan masukan untuk melakukan sosialisasi secara masif dan skrining TBC di Pelabuhan dan industri-industri yang ada di Kota Makassar. Selain itu, Muh. Haedir, Direktur LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Kota Makassar, memberikan pemaparan terkait perlindungan hukum bagi pasien TBC yang terdampak stigma dan diskriminasi.

Chandra juga menekankan pentingnya jaminan hukum bagi kelompok rentan, yang diatur dalam UU pasal 27 ayat 1 UUD 1945 dan pasal 28 H ayat 2.

Turut hadir dalam kegiatan ini berbagai NGO/CSO yang memiliki program penanggulangan TBC, seperti Forum Multi Sektor Eliminasi TBC Kota Makassar, Yayasan KNCV Indonesia, Jenewa Madani Indonesia, YPKDS Sulawesi Selatan, dan SSR Komunitas Yamali TB Kota Makassar. Kegiatan ini berhasil menciptakan ruang diskusi yang produktif dan berpotensi untuk meningkatkan kesadaran serta aksi dalam penanggulangan TBC di Kota Makassar.