Riau, Sonora.ID - KPID Riau menggelar Coffee Morning dengan insan pers Kamis (7/3) tentang hasil pantauan, pengawasan pemberitaan dan siaran iklan pemilu tahun 2024 di lembaga penyiaran di Provinsi Riau.
Ekpos ini dibuka oleh kominsioner KPID Riau Bambang Suwarno dan dipaparkan oleh Komisioner KPID Riau Warsito.
Dalam paparannya, Warsito menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran oleh lembaga penyiaran di Riau. Namun, lanjutnya, KPID memiliki catatan dalam pelaksanaan penyiaran.
"Pengawasan kita perketat saat Pemilu memasuki masa tenang, yakni beberapa hari menjelang pencoblosan, ada beberapa catatan" terangnya.
Ditambahkannya, lembaga penyiaran di Riau cenderung mematuhi aturan. Lembaga penyiaran tidak melanggar aturan yang membatasi tayangan iklan sebanyak 10 iklan dengan maksimal 100 spot per hari.
Bahkan di beberapa kabupaten kota tidak ada radio yang menayangkan iklan Pemilu.
Turut hadir sebagai narasumber Komisoner KIP Riau Asril Darma yang menerangkan pentingnya keterbukaan informasi. Ia menyampaikan tidak menerima atau menemukan pelanggaran di Pemilu 2024 ini.