Banjarmasin, Sonora.ID - Pemko Banjarmasin menegaskan, rumah biliar atau bola sodok tidak beroperasi selama ramadan. Meskipun dengan alasan olahraga.
Ketentuan ini jelas tertuang dalam Instruksi Forkopimda Kota Banjarmasin Nomor 200.1.3/263 -BAKESBANGPOL/2024 poin kesebelas.
Disitu tertulis, bagi pelaku usaha rumah billiar/bola sodok tidak diperbolehkan membuka usahanya pada bulan ramadan dan satu hari sebelum (H-1) bulan ramadan serta satu hari setelah (H+1) hari raya idulfitri.
“Selama rumah biliar didalam Perda masuk kategori hiburan, maka tidak boleh buk. Kecuali dia masuk kategori olahraga,” tekannya, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin.
Atas dasar itulah menurut Ibnu, rumah biliar harus libur total selama ramadan, “Ini sebenarnya sesuatu yang berulang tiap tahun,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin berjanji, akan melakukan pengawasan terhadap rumah biliar.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya. Patroli bakal kita lakukan,” ujarnya.
Sejauh ini menurut Muzaiyin, tidak ada pengecualian, misalnya untuk olahraga bagi pelaku usaha rumah biliar untuk beroperasi selama ramadan.
“Pengecualian belum ada informasi. Yang jelas hasil rapat terakhir masih sesuai Perda yang ada,” tekannya.
Ia menegaskan, bagi pelaku usaha biliar nakal akan diberikan tindakan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Mulai kita berikan teguran, penertiban sampai paling berat pencabutan izin usaha,” tuntasnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Pertama Kali ke Pasar Wadai Ramadan, Warga Malang Kagum