Find Us On Social Media :
Ilustrasi hukum mimpi basah saat puasa: apakah ia membatalkan puasa atau tidak. (Freepik)

Mimpi Basah Saat Puasa: Apakah Membuat Puasa Kita Batal?

Selando Naendra Radicka - Rabu, 13 Maret 2024 | 16:59 WIB

Sonora.ID - Berikut adalah penjelasan mengenai hukum mimpi basah saat puasa: apakah ia membatalkan puasa atau tidak.

Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah keluarnya air mani secara sengaja.

Namun, pertanyaannya adalah bagaimana jika seseorang mengalami mimpi basah saat siang hari selama bulan Ramadan?

Dalam salah satu Materi Fikih yang disusun oleh Dr (C) Tgk.Bustamam Usman, SHI, MA, dijelaskan bahwa menurut para ulama, mimpi basah yang terjadi pada siang hari saat berpuasa Ramadan tidak akan membatalkan puasa.

Hal ini diambil dari sumber yang dikutip oleh mpu.bandaacehkota.go.id.

Mimpi basah itu sendiri adalah respons normal dan alami tubuh terhadap perubahan hormon.

Oleh karena itu, mimpi basah yang terjadi akibat tidur siang selama puasa Ramadan dianggap tidak membatalkan puasa karena seseorang yang sedang tidur tidak dapat mengontrol apa yang dialaminya.

Sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah SAW, amalan seseorang yang sedang tidur tidak akan dicatat hingga dia bangun kembali. Rasulullah bersabda,

رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ

Artinya: “Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya) untuk tiga orang: orang gila hingga dia waras, orang tidur hingga dia bangun, dan anak kecil hingga dia baligh (dewasa),” (HR An Nasa’i, Abu Daud, dan Tirmidzi, dan Ibnu Majah).