Find Us On Social Media :
sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (15/3/2024). ()

Inilah Dakwaan Jaksa Terhadap Lima Terdakwa Dugaan Korupsi Akusisi PT SBS

- Sabtu, 16 Maret 2024 | 08:30 WIB
 
Sonora, Palembang.ID - Kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA), dengan terdakwa AP, MI, SI, TI serta NT memasuki agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pada proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) dituntut hukuman pidana masing-masing selama 18, 19, 18 tahun 6 bulan dan 18 tahun penjara.
 
Dalam proses akuisisi saham yang diduga merugikan keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp162 miliar sebagaimana dakwaan penuntut umum, menjerat lima terdakwa Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (15/3/2024).
 
Dalam amar tuntutannya, menyatakan bahwa unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi menurut hukum.
 
Baca Juga: PJ Bupati Muba Apriyadi Menanggapi Keluhan Warga Mengenai Jalan Rusak dan Mengunjungi Pengembang Perumahan Sekayu
 
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurtima Tobing dan terdakwa Saiful Islam dengan pidana selama 18 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anung Dri Prasetya selama 18 tahun 6 bulan penjara. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Milawarma dan Raden Tjahyono Imawan masing-masing selama 19 tahun," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.
 
Kelima terdakwa juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Untuk terdakwa Raden Tjahyono Imawan dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp162 miliar.
 
Sementara itu, keempat terdakwa lainnya tidak kenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti. Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya penuntut umum menilai, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, penasehat hukum para terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang selanjutnya.
 
Baca Juga: Upacara Pelantikan 116 Prajurit Tamtama Kodam II/Swj