Sonora.ID - Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah dibahas di DPR, salah satu klausul yang menjadi perhatian masyarakat adalah tentang anggota TNI/Polri yang dapat menduduki jabatan ASN. Hal itu membuat masyarakat mengkhawatirkan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) seperti di zaman orde baru akan lahir kembali setelah disahkannya PP ini.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan rumusan peraturan itu telah disiapkan dan tidak akan akan memunculkan dwifungsi ABRI.
“Yang pasti itu sudah disiapkan, tidak lagi terjadi munculnya kemungkinan dwifungsi ABRI seperti dulu itu,” ujar Ma’ruf Amin usai membuka Kepulauan Riau Ramadhan Fair (KURMA) 2024 di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (15/03/2024).
Ma'ruf Amin menuturkan, peraturan yang memungkinkan TNI/Polri mengisi jabatan ASN dibuat karena terdapat jabatan-jabatan sipil tertentu yang perlu diisi oleh anggota TNI/Polri. Meski demikian, tetap ada batasan-batasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh personil militer tersebut.
“Memang di jabatan-jabatan sipil itu juga diperlukan adanya pihak-pihak dari kalangan TNI/Polri. Itu juga sangat diperlukan, karena itu kemudian perlu ditampung dalam undang-undang, sehingga kemungkinan itu bisa diisi. Tapi tentu dengan batasan-batasan,”
“Jadi ada jabatan-jabatan tertentu yang sifatnya tidak mungkin tenaga yang disiapkan oleh TNI/Polri mengisi jabatan tersebut,” tambahnya.
Untuk itu, Ia memastikan kembali, PP Manajemen ASN yang tengah dibahas di lembaga legislatif, tidak akan mengembalikan dwi fungsi ABRI.
“Karena itu, undang-undang terus disempurnakan, saling mengisi, tapi tidak mengembalikan dwi fungsi ABRI di dalam tatanan pemerintahan,” pungkasnya.