Sonora.ID – Dalam agama Islam, ketika seseorang meninggal ada kewajiban yang harus dilakukan oleh yang masih hidup, diantaranya adalah memandikan, mengafani, menyolati, dan mengubur.
Kewajiban pertama, memandikan jenazah hukumnya adalah fardu kifayah.
Maksud hukum fardu kifayah ini adalah apabila sudah ada yang melaksanakan kewajiban memandikan jenazah, maka gugur kewajiban bagi yang lain.
Namun, apabila belum ada satu orang pun yang belum melaksanakan kewajiban tersebut, maka semua orang yang ada di daerah tersebut berkewajiban memandikan jenazah.
Untuk memandikan jenazah, ada beberapa syarat dan juga tata caranya.
Baca Juga: Sinopsis 'Pemandi Jenazah' Kejanggalan Kematian dari Ibu Pemandi Jenazah
Simak, berikut ini adalah syarat jenazah yang dimandikan:
Syarat jenazah yang dimandikan
- Beragama Islam.
- Bukan bayi prematur atau yang meninggal karena keguguran.
- Badan atau anggota badannya masih ada meskipun hanya sebagian yang tertinggal.
- Bukan mati syahid dalam menegakkan agama.
Syarat orang yang memandikan jenazah
- Orang muslim
- Berakal
- Baligh
- Jujur
- Shalih
- Terpercaya
- Tahu tata cara memandikan jenazah
- Mampu menutupi aib jenazah
Meski begitu, ternyata memandikan jenazah lebih utama dilakukan oleh sanak keluarga atau kerabat. Jika tidak mampu, barulah dilakukan oleh orang yang lebih paham fikih pelaksanaannya.