Find Us On Social Media :
PPK Wonogiri (Tribunnews.com)

Inilah Gendon, Sosok Pemberi Rp136 Juta Kepada Eks Ketua PPK Wonogiri

Ria FM Solo - Jumat, 22 Maret 2024 | 17:25 WIB

Wonogiri, Sonora.ID - Akhirnya, asal usul uang sebesar Rp 136 juta yang ditemukan dalam mobil Avanza Hitam yang dimiliki oleh mantan Ketua PPK Wonogiri Kota, Hafidz Budi Raharjo, terungkap.

 

Joko Wuryanto, Ketua Bawaslu Wonogiri, menjelaskan dalam klarifikasi kepada Hafidz bahwa uang tersebut diperoleh dari seseorang yang berasal dari Semarang.


"Keterangannya uang itu dari Gendon dan tidak diketahui identitas, alamat, nomor HP. Kemarin saat diminta mengantarkan ke lokasi Gendon, Hafidz mengaku tidak tahu, hanya bilang di Semarang," jelasnya pada Kamis (21/3/2024). 

 

Menurut keterangan dari Hafidz yang disampaikan oleh Joko, uang tersebut diberikan oleh seseorang yang disebut sebagai G dengan maksud untuk mencegah terjadinya kecurangan di TPS.

 

Hafidz juga menyatakan bahwa G tidak memiliki kaitan dengan peserta pemilu.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Dakwah Habib Umar bin Hafidz di Indonesia Agustus 2023

 

Sebelumnya, Hafidz telah terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba, di mana ia ditangkap pada Jumat (9/2/2024) ketika sedang mengambil ganja di depan salah satu kantor ekspedisi yang dipesannya secara online.

 

Hafidz kemudian meninggal dunia pada Selasa (19/3/2024).


Hafidz kemudian meninggal dunia akibat sakit hipertiroid yang sedang dideritanya. 

 

Joko mengatakan bahwa eks Ketua PPK Wonogiri Kota itu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

 

Kasus dugaan pelanggaran pemilu itu telah diputuskan oleh Sentra Gakkumdu. 


"Klarifikasi sudah lengkap, dari hasil klarifikasi itu baik dari terlapor, saksi-saksi, maupun ahli kita simpulkan belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu," kata Joko.

 

Meskipun terlapor telah meninggal dunia ketika kasus tersebut masih dalam tahap klarifikasi, Joko menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan Bawaslu, proses klarifikasi kasus tetap dilanjutkan.

 

Bawaslu kemudian mengadakan klarifikasi dengan bantuan dua ahli hukum pidana dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS).

 

Sebelumnya, beberapa saksi juga telah dimintai keterangan, termasuk 25 PPK di Wonogiri, saksi dari kepolisian, serta salah satu Komisioner KPU Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi.

 

"Sehingga ini dihentikan, tidak diteruskan ke penyidik. Kemudian meskipun terlapor almarhum, putusan kami tetap ada pelanggaran kode etik, tidak melanggar tindak pidana pemilu," jelasnya. 

 

Joko juga menjelaskan bahwa pelanggaran kode etik yang dimaksud yaitu Hafidz yang saat itu masih berstatus sebagai penyelenggara pemilu bertindak tidak netral dan memihak salah satu peserta pemilu. 


Dalam hal ini seharusnya Hafidz tidak menggunakan ataupun membawa atribut yang secara nyata menunjukkan dukungan terhadap partai politik tertentu.

 

"Itu yang dilanggar. Netral atau tidak memihak, tidak memakai tau membawa itu tadi. Hafidz kemarin kan membawa kaos salah satu capres-cawapres," jelasnya.

 
Baca Juga: 118 penghafal Al Qur'an, diwisuda oleh Gubernur Kalbar

 

Penulis: Zulfa Abdat