Find Us On Social Media :
()

Bacakan Pledoi Terdakwa Kasus Akusisi PT SBS Memohon Dibebaskan dari Semua Tuntutan

Jati Sasongko - Jumat, 22 Maret 2024 | 21:10 WIB

Sonora.ID, Palembang - Sidang lanjutan di pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Pelembang kamis (22/03/2024) kembali digelar dengan perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA), dengan terdakwa AP, MI, SI serta NT agenda sidang pembacaan pledoi empat terdakwa.
 
Terdakwa SI mendapat giliran pertama pembacaan nota pembelaan. Dalam nota pembelaannya SI menyampaikan tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menurut SI tidak sesuai fakta dan tendensius.
 
SI mengaku tidak memiliki kapasitas memberikan sebuah keputusan karena bukan bagian dari jajaran Direksi karena pada saat akusisi SI merupakan ketua tim akuisisi.
 
SI juga menolak tuduhan mengenai kerugian negara sebesar Rp 162 miliar dan kecewa atas tuntutan 18 tahun.
 
SI memohon kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan dari semua tuntutan.
 
Baca Juga: Pensiunan Investigator BPKP Jadi Saksi Akusisi PT SBS
 
"Saya dalam bulan suci ramadhan ini memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari semua tuntutan," ucap SI.
 
Terdakwa NT mendapat kesempatan kedua dalam menyampaikan nota pembelaannya, dalam nota pembelaannya NT mempertanyakan mengapa pekerjaan yang merupakan job deksnya sebagai wakil ketua tim akuisisi menjadikannya sebagai terdakwa.
 
NT merasa tim akusisi sudah menerapkan prinsip kehati-hatian dan menolak tuduhan penuntut umum bahwa NT mengubah kajian yang ada.
 
NT merasa tuntutan penuntut umum sangatlah tidak masuk akal tanpa melihat fakta persidangan termasuk tuntutan yang merugikan negara sebesar Rp 162 miliar.
 
"Saya merasa tuntutan penuntut umum sangatlah tidak masuk akal tanpa melihat fakta persidangan karena saya hanya seorang analis yang menjalankan tugas sehari-hari di PT BA," ujar NT Selanjutanya mantan Direktur Utama (Dirut) PT BA MI membacakan sendiri nota pembelaannya.
 
Baca Juga: Hasil Kajian Konsultan, Akuisisi PT SBS Layak
 
Dalam nota pembelaannya MI menyampaikan dalam proses akusisi perusahaan jasa penambangan tidak mudah didapat dan berdasarkan fakta persidangan PT SBS memberikan kontribusi yang signifikan salah satunya PT BA memiliki kontraktor tambang sendiri yang memberikan laba kepada PT BA, MI juga menyampaikan saat memimpin PT BA banyak penghargaan didapat salah satunya penghargaan melebihi capaian diatas PT Freeport.
 
Mi Memohon ke majelis hakim bahwa tidakan ini bukan kepentingan pribadi kami dan dibebaskan dari segala tuntutan dan dipulihkan nama baiknya.
 
Dikesempatan terakhir AP penyampaian nota pembelaaannya dimulai dari tuduhan yang dituduhkan kepada terdakwa tidak masuk akal, AP sangat kecewa kepada penyidik Kejati Sumsel dalam perkara yang menyangkut dirinya.
 
Tindakan akuisisi PT SBS merupakan tindakan korporasi dan dilakukan dengan sangat hati-hati, bukan untuk memperkaya diri, karena investasi PT SBS ini merupakan corporate action yang berilian.
 
AP juga memohon ke Majelis Hakim bahwa tindakan ini bukan kepentingan pribadi dan memohon dibebaskan dari segala tuntutan dan dipulihkan nama baiknya.
 
Disisi lain Penasehat Hukum (PH) keempat terdakwa Soesilo Aribowo, SH mengatakan keempat terdakwa pada saat akusisi tidak perna melanggar aturan sehingga dari fakta persidangan maka tuntutan JPU tentang perbuatan melawan hukum oleh keempat terdakwa tidak ada.
 
"Keempat terdakwa pada saat akuisisi tidak perna melanggar aturan sehingga berdasarkan fakta persidangan maka perbuatan melawan hukumnya tidak ada," ujar Soesilo.
 
Menurut Soesilo penyalahgunaan wewenangpun tidak ada karena keempat terdakwa selalu mentaati peraturan.
 
"Adapun penyalagunaan wewenapun dari keempat terdakwa tidak ada karena mereka selalu mentaati perturan " tutup Soesilo.
 
Baca Juga: Saksi Berhalangan Hadir, Sidang Akuisisi PT SBS Ditunda