Find Us On Social Media :
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 Mendapat Apresiasi di Forum Internasional (Sonora.ID)

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 Mendapat Apresiasi di Forum Internasional

Liliek Setyowibowo - Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:21 WIB
Sonora.ID - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights menuai apresiasi di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Demokrasi ke-3 Tahun 2024 di Seoul, Korea Selatan, beberapa waktu lalu. 
 
Ia menyebutkan, forum tersebut juga mengapresiasi langkah pemerintah yang memberi ruang diskusi yang lebar bagi industri media maupun platform digital.
 
"Mereka mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia, terutama peraturan presiden mengenai publisher rights," kata Nezar di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (22/3/2024). 
 
Nezar mengungkapkan, Pepres Publisher Rights dianggap dapat menjadi contoh dalam mengombinasikan keberlanjutan media dengan mendukung jurnalisme yang berkualitas.
 
"Karena pada umumnya untuk mengatur satu keseimbangan baru antara industri media dengan global media platform ini pada umumnya hanya melihat dari perspektif business to business," ujar Nezar. 
 
Seperti diketahui, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024 lalu.
 
Adapun Perpres ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
 
Sehingga, karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.
 
Melalui peraturan ini pun, pemerintah akan menata ekosistem bisnis perusahaan digital yang sehat untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan hubungan dengan perusahaan pers. 
 
Disisi lain, perusahaan platform digital di Indonesia memberikan respons positif atas adanya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights. 
 
"Komunitas publisher dalam hal ini Dewan Pers juga ya yang mengkoordinasi para publisher bersama dengan perusahaan platform digital kita punya komunikasi yang cukup baik dan semua memberikan respons yang positif," jelas Nezar.
 
Nezar berharap, segala ketentuan yang ada dalam Perpres Publisher Rights dapat dipersiapkan dalam jeda waktu yang tersisa hingga aturan itu berlaku pada Agustus 2024.
 
Salah satu implementasi ketentuan yang sedang dipersiapkan adalah pembentukan yang bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital ke perusahaan pers.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Teks Pembukaan UUD 1945 Lengkap dengan Makna Setiap Alineanya