Find Us On Social Media :
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani (kedua dari kanan/batik coklat) saat konferensi pers usai membuka Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Bandung, Selasa (26/3/2024)/Gun ()

OJK: Penegak Hukum Di Jabar Harus Paham Tindak Pidana Jasa Keuangan

Indra Gunawan - Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB

Bandung, Sonora.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk semakin memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang Undang guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan
 
Demikian disampaikan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani dalam acara Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Provinsi Jawa Barat (Jabar), Selasa (26/3/2024
 
Rizal menyebut, sejak didirikan sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 pada tahun 2011 sampai dengan Februari 2024, OJK telah menyelesaikan 119 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
 
Baca Juga: Klasifikasi Zakat Fitrah dan Fidyah Untuk Wilayah Kalbar Tahun 1445 H
 
"Hingga Februari kami telah menyelesaikan 119 perkara yang sudah P21," ucap Rizal usai sosialisasi.
 
"Perkara yang diselesaikan terdiri dari 94 Perkara Perbankan, 5 Perkara Pasar Modal dan 20 Perkara Industri Keuangan Non Bank," tegasnya.
 
Selain itu Rizal juga menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri selama 2 periode yaitu pada tahun 2022 dan tahun 2023 atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan. 
 
"OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian atau Lembaga," tutur Rizal.
 
“Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 Kementerian atau Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian atau Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan,” ungkapnya.
 
Rizal juga menekankan bahwa penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain termasuk melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja tentang pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI. 
 
Baca Juga: BSN Pastikan Standardisasi Berikan Dampak Ekonomi di Indonesia
 
Selanjutnya, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 59/PUU-XX/2023 tanggal 21 Desember 2023 terkait kewenangan penyidikan, sehingga kolaborasi yang solid antara penyidik dari OJK maupun dari Kepolisian dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, di tengah semakin kompleksnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. 
 
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RJ dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya. 
 
Sosialisasi ini juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK. 
 
Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.