Solo, Sonora.ID - Polresta Surakarta umumkan hasil Operasi Pekat Candi 2024 di Lobby Mapolresta Surakarta, pada Rabu, 27 Maret 2024. Operasi ini berlangsung selama 20 hari, dimulai dari tanggal 6 Maret 2024 hingga 25 Maret 2024.
“Selama 20 hari operasi ini berlangsung, Polresta Surakarta melakukan penangkapan atau mengamankan diduga pelaku sebanyak 141 orang terdiri dari 17 orang dilakukan Tipiring, 104 orang dilakukan pembinaan, 20 orang dilakukan penahanan dengan TO sebanyak 15 kasus,” ucap Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi dalam konferensi pers.
“Dalam operasi pekat tersebut sebanyak 35 laporan polisi , terdiri dari 12 kasus Miras, 4 kasus petasan, 5 kasus judi, 12 kasus narkoba, 2 kasus premanisme serta 1 kasus pemerasan dengan menggunakan senjata air gun dan mengaku sebagai anggota Polri,” paparnya.
Baca Juga: Libur Idul Fitri, Dua Pembangkit Cirebon Power Tetap Beroperasi Optimal
Sejumlah barang bukti berhasil disita dalam operasi tersebut, seperti kasus miras yang meliputi oplosan ciu dan ciu leci sebanyak 140 liter yang dikemas dalam botol air mineral, serta miras pabrikan dengan berbagai merek sebanyak 253 botol. Selain itu, terdapat kasus petasan yang meliputi 28 pack petasan jenis Lombok, 15 pack petasan pletekan mini, 10 pack petasan 2 smoke, dan 20 pack petasan blackpaper.
Kasus perjudian juga terungkap dengan penemuan uang senilai Rp. 1.040.000, serta kasus narkotika dengan barang bukti berupa 118,31 Gram sabu, 582 Gram ganja, 103 butir extasi, dan 11 butir psikotropika (Alprazolam). Kasus premanisme juga teridentifikasi dengan penemuan uang tunai sebesar Rp. 247.000, 2 unit sepeda motor, dan 1 buah Air Gun warna hitam dengan gagang berwarna coklat.
“Sedangkan untuk prostitusi terdiri dari 29 Kegiatan / Razia dan orang yang diamankan sebanyak 50 orang Laki-laki dan perempuan disejumlah hotel di wilayah hukum Polresta Surakarta,” tuturnya.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Pemkot Solo Siap Atur THR untuk Ojol dan Buruh
Setiap tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dalam kasus perjudian, Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam kasus narkotika. Sementara itu, untuk tersangka pemerasan, mereka akan dihadapkan pada Pasal 368 KUHP, dan dalam kasus prostitusi, mereka akan menerima pembinaan.
Polresta Surakarta juga akan terus berusaha untuk mencegah terjadinya aksi kriminal di area Kota Surakarta dengan melakukan patroli pada jam-jam rawan kejahatan.
“Dengan cara meningkatkan patroli pada jam-jam atau waktu tertentu di beberapa lokasi yang kiranya berpotensi terjadinya aksi kriminalitas,” tandasnya.
Penulis : Kharissa Herawati
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.