Find Us On Social Media :
Polisi gadungan di Solo (Tribunnews.com)

Aksi Perampokan Berkedok Polisi, 2 Pelaku Ditangkap di Polres Solo

Ria FM Solo - Kamis, 28 Maret 2024 | 16:58 WIB

Solo, Sonora.ID - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo menangkap dua orang polisi gadungan yang berinisial DA (46) dan SW (38).

Para pelaku berhasil diamankan setelah melakukan perampasan dan mengancam seorang korban yang berinisial RS (25) di dekat apotek di Jalan dr. Wahidin, Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, pada hari Senin (4/3/2024) lalu.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan bahwa pada saat kejadian, kedua pelaku menggunakan sepeda motor.

Seperti aksi yang mereka lakukan pada awal bulan Maret lalu, para pelaku tersebut mendekati korban saat korban sedang berkendara di malam hari dan meminta korban untuk berhenti.

Setelah korban berhenti, mereka berpura-pura sebagai polisi dan berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang korban. Selama melakukan aksinya, para pelaku bahkan mengancam korban dengan senjata airsoft gun.

“Pelaku mengaku sebagai polisi dan menggeledah barang-barang milik korban. Korban yang kaget dan takut karena diancam akan ditembak dengan airsoft gun, pasrah saat digeledah,” terang Iwan di Mapolresta Solo, pada Rabu (27/3/2024).

Ketika melakukan aksinya tersebut, para pelaku membawa ponsel, kartu identitas penduduk (KTP), dan juga obat-obatan yang baru saja dibeli oleh korban dari apotek.

Tidak hanya itu, korban dipaksa untuk pergi ke kantor polisi dengan alasan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, setelah mereka berjalan sekitar 500 meter dari lokasi pemeriksaan, para pelaku tersebut tiba-tiba melarikan diri dengan menggeber kendaraannya.

Korban yang masih dalam keadaan syok dan bingung pun mencoba mencari pelaku di sekitar tempat kejadian. Setelah tidak menemukan para pelaku, korban kemudian pergi ke kantor polisi untuk melaporkan insiden tersebut.

Baca Juga: Warga Jetak Sragen Ditangkap usai Mabuk dan Berkelahi Bawa Sajam

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian pun segera bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku tidak lama setelah kejadian.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku beserta satu senjata airsoft gun yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban.

Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan kekerasan, dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” jelas Iwan.

Penulis: Zulfa Abdat