Takalar, Sonora.ID - Konsumen berhak mendapatkan layanan terbaik dalam pembelian BBM di SPBU. Salah satunya adalah soal kuantitas BBM yang dikeluarkan dari nozzle mesin dispenser.
Untuk memastikan tak ada praktik kecurangan, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bersama Dinas Metrologi Kabupaten Takalar dan Badan Standardisasi Metrologi Legal IV Kementerian Perdagangan melakukan Uji Tera atau pengecekan standar takaran BBM di beberapa SPBU di Kabupaten Takalar baru-baru ini.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengatakan pihaknya turun lungsung meninjau operasional SPBU.
"Dalam kegiatan ini tim Pertamina diwakili oleh SBM Rayon III Sulselbar Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Avip Noor Yulian beserta tim memastikan bahwa Uji Tera dilakukan sesuai prosedur,” ucapnya
Menurut Fahrougi, Pertamina fokus terhadap layanan sehingga Uji Tera rutin dilakukan setiap hari oleh Dinas Metrologi. Ini adalah salah satu komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen.
“Apabila terdapat SPBU yang bermain curang akan kami tindak tegas sesuai dengan kontrak yang berlaku mulai dari teguran lisan, surat peringatan, hingga pemutusan hubungan usaha,” tegas Fahrougi.
Tidak hanya Uji Tera, Pertamina juga memiliki proses quality control untuk memastikan produk BBM sesuai spesifikasi dan standar yang ditentukan.
Sebelum produk BBM masuk tangki timbun di Fuel Terminal BBM, pihaknya terlebih dahulu memastikan produk BBM yang disuplai dari kilang memiliki certificate of quality.
Kemudian barulah produk BBM yang disuplay lewat pipa akan diuji speknya selama pemompaan ke tangki timbun, proses suplai melalui kapal juga dilkukan pengujiannya.
"Setelah dari tangki timbun, produk BBM dalam kapal tersebut akan diuji dulu kelayakannya, jika sudah sesuai dengan spek maka akan diuji juga ke pemompaan produk BBM dari kapal ke tangki timbun," ucapnya.
Sebelum mobil tangki timbun dapat keluar dari Fuel Terminal BBM dan menuju SPBU tujuannya, produk BBM akan kembali diuji di pintu keluar.
Sementara itu, Kepala UPTD Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Takalar, Bansuhari Said mengatakan, Uji Tera telah dilakukan sejak tahun 1981, berdasarkan UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
“Kami rutin melaksanakan Uji Tera ini setahun sekali guna memastikan kuantitas BBM yang diterima oleh konsumen," imbuh Bansuhari.