Find Us On Social Media :
Ilustrasi rekstrukturisasi kredit (Dok istimewa)

Tren Restrukturisasi Kredit Menurun, OJK Harap Perbankan Perkuat Mitigasi

Dian Mega Safitri - Selasa, 2 April 2024 | 17:50 WIB

Jakarta, Sonora.ID - Kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan yang dikeluarkan saat pandemi Covid-19, resmi berakhir pada 31 Maret 2024.

Berakhirnya kebijakan tersebut seiring dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023 lalu.

Pertimbangan lainnya adalah perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam keterangan resminya belum lama ini.

Ia menyebut, selama empat tahun implementasinya, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini telah mencapai Rp830,2 triliun.

"Kredit diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020, yang merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia," ujar Mahendra Siregar.

Adapun sebanyak 75 persen dari total debitur atau 4,96 juta penerima stimulus adalah segmen UMKM, dengan total outstanding Rp348,8 triliun.

Mahendra menuturkan, sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terjadi, tren kredit restrukturisasi terus menurun dari sisi outstanding maupun jumlah debitur.

Pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 telah menurun signifikan menjadi sebesar Rp251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur.

Mahendra mengatakan, berbagai indikator pada Januari 2024 menunjukkan perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik.