Banjarmasin, Sonora.ID - Memasuki cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, pelayanan di kantor utama PAM Bandarmasih, akan tutup untuk sementara waktu.
Hal tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, dan juga Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin tentang cuti bersama selama Hari Raya Idul Fitri.
Dirketur Utama (Dirut) PAM Bandarmasih, Muhammad Ahdiat mengatakan, menindak lanjuti arahan tersebut, PAM Bandarmasih juga akan menjalani cuti bersama.
“Cuti bersama PAM Bandarmasih mulai tanggal 8 April sampai dengan 15 April 2024,” ujar Dirut, pada Selasa (02/04)
Lebih lanjut Ahdiat menjelaskan, untuk pelayanan selama cuti bersama loket pembayaran di kantor PAM Bandarmasih juga akan tutup sementara waktu.
Kendati demikian, para pelanggan masih bisa melakukan pembayaran tagihan rekeningnya melalui pembayaran online.
“Jadi untuk pembayaran online akan buka 24 jam penuh, jadi pelanggan masih bisa melakukan pembayaran,” ucap Ahdiat.
Baca Juga: Songsong Pilkada, Demokrat Banjarmasin Jaring Bakal Calon Kepala Daerah
Selain itu juga, kata Dirut, pelanggan juga masih bisa melakukan pembayaran di Kopkar Pedami yang masih buka sampai dengan sehari sebelum lebaran.
“Untuk di Kopkar Pedami akan buka sampai H-1 lebaran, mulai jam 7.30 sampai dengan jam 2 siang. Kemudian akan buka kembali normar pada hari Senin (15/4/2024) setelah cuti bersama,” pungkasnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News