Tenggarong, Sonora.ID - Menjelang perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah, pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengambil inisiatif mendirikan posko pengaduan THR.
Tindakan ini diambil sebagai tanggapan atas Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan terkait pembayaran THR tahun 2024 kepada pekerja dan buruh.
Posko yang akan dibuka dua hari sebelum Idul Fitri ini akan berlokasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak pekerja dipenuhi.
Suharningsih, Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, menyatakan bahwa posko akan menerima pengaduan jika perusahaan tidak memberikan THR satu minggu sebelum hari raya.
“Kami akan menyiapkan posko di kantor kami dengan dua petugas yang akan melayani pengaduan terkait THR,” ucapnya.
Posko akan beroperasi mulai H-2 Syawal dan akan tetap buka selama liburan lebaran.
Disnakertrans telah menyiapkan petugas yang akan berjaga selama liburan untuk memastikan pengaduan dari karyawan perusahaan dapat direspon dengan segera.
Perusahaan yang tidak mematuhi pembayaran THR akan menghadapi konsekuensi serius, termasuk sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 6/2016.
“Kami akan tegas dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan ini,” tegas Suharningsih.
Dengan pembentukan posko THR ini, Kukar berambisi untuk memastikan semua pekerja mendapatkan hak mereka tepat waktu, agar dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan dan kedamaian.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News