Find Us On Social Media :
Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel Apresiasi Peningkatan Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan PPh (Sonora.ID)

Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel Apresiasi Peningkatan Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan PPh

Jati Sasongko - Kamis, 4 April 2024 | 20:25 WIB

Palembang, Sonora.ID – Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung mencatat SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023 yang dilaporkan Wajib Pajak di wilayah kerja per tanggal 31 Maret 2024 sejumlah 407.971 dengan rincian 399.572 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 8.398 Wajib Pajak Badan.

Jumlah tersebut naik 7% jika dibandingkan dengan pelaporan SPT pada periode yang sama di tahun 2023 yaitu sejumlah 381.245.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung, Tarmizi mengatakan bahwa peningkatan jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh merupakan wujud kepedulian masyarakat Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya, juga faktor dukungan kepala daerah beserta tokoh masyarakat yang giat menyampaikan kampanye imbauan untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh.

“Kami mengapresiasi kepada Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas serta tepat waktu. Meningkatnya kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan tentu membuat kami semakin optimis bahwa target penerimaan pajak tahun 2024 ini akan tercapai” ujarnya.

Baca Juga: Bandara SMB II Palembang Buka Posko Angkutan Lebaran 2024, Ini Prediksi Arus Mudik dan Balik

Selanjutnya Tarmizi menyebutkan bahwa penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung periode triwulan I tahun 2024 ini cukup baik yaitu Rp3.973 miliar atau 16,71% dari target sebesar Rp23.780 miliar.

Jenis Pajak yang paling besar menopang penerimaan adalah PPh sebesar Rp2.406 miliar (tumbuh 9.3% dibanding tahun 2023) dan PPN sebesar Rp1.501 miliar (kontraksi 17% dibanding tahun 2023).

Sektor dominan yang menyumbang penerimaan terbesar berasal dari Sektor Perdangan Besar dan Eceran, Sektor Pertambangan dan Galian, Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan serta Sektor Industri Pengolahan.

Tarmizi juga mengingatkan kepada Wajib Pajak agar segera melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum tanggal 30 Juni 2024. Tercatat Wajib Pajak yang sudah berstatus valid pemadanan NIK-NPWP sejumlah 2.014.219 atau 85,93% dari jumlah total 2.343.940 Wajib Pajak.

“Kegiatan pemadanan NIK-NPWP sangat diperlukan dalam administrasi perpajakan kedepan menjelang diterapkannya sistem baru coretax pada pertengahan tahun 2024,” pungkasnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News