Pontianak, Sonora.ID - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Korwil Kalbar terus mengawal dan memantau pergerakan pembayaran THR bersama Disnaker dan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Barat melalui Posko Pengaduan.
Ketua KSBSI Korwil Kalbar Suherman mengatakan sejauh ini ada perusahaan yang membayar THR nya tidak full ke karyawannya.
"Sejauh ini ada perusahaan yang bayar THR tidak full, sudah kita infokan ke Wasnaker untuk segera dimediasi, khususnya di kota Pontianak. Kami sedang memantau dan menghimpun laporan-laporan dari para DPC dan PK di Kalbar untuk segera melaporkan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR-nya, jadi paling lambat H+7 akan kami publish," ujar Suherman saat dihubungi, Jumat, 5 April 2024.
Terkait dengan hal tersebut, lanjutnya, akan diajukan ke posko pengaduan provinsi untuk ditindaklanjuti dan dilakukan mediasi. Kalau perusahaan tetap tidak mau membayar maka akan diajukan ke Pengadilan hubungan Industrial seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dia menambahkan bahwa pada prinsipnya THR adalah hak normatif dan tidak bisa ditawar-tawar karen ketika orang merayakan Hari Raya tentu tunjangan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Pada prinsipnya wajib, KSBSI berharap perusahaan bisa membayarkan sesuai, tepat waktu, dan jangan dicicil, "tegasnya.
Suherman menyarankan juga agar perusahaan bisa mengambil langkah atau mencari solusi dan berkoordinasi dengan karyawan - karyawannya terkait Pembayaran THR.
"Berikanlah hak THR kepada karyawan, karena itu adalah hak normatif dari karyawan, " imbuhnya.
Baca Juga: BI Malang Gelar Layanan Penukaran Uang Terpadu 2024