Penajam, Sonora.ID - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun mendapati adanya pengawas dan operator SPBU yang terlibat dalam modifikasi ilegal tangki bahan bakar minyak (BBM).
Penemuan itu saat Pj. Bupati PPU melakukan infeksi mendadak (sidak) di SPBU KM 09 Nipah-nipah yang bertujuan memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi terkait pendistribusian dan penyimpanan BBM, Kamis (04/04/2024)
Pj. Bupati PPU mengatakan persoalan penyaluran BBM ini sampai saat ini masih menjadi PR bersama, karena seringnya para pengedaran atau angkutan mengeluhkan yang kerap kesulitan memperoleh BBM.
Selaku Pemerintah Daerah akan mendorong agar penerapan sistem Fuel Card setiap kendaraan kepada para SPBU melalui Pertamina agar hal-hal berkaitan penyalahgunaan penyaluran BBM ini tidak terus terulang.
Baca Juga: Pj Bupati PPU bersama Forkopimda Tinjau Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Penajam
Saat ditemui Ryan petugas SPBU Nipah-nipah mengungkapkan sebagai respons tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan, pengawas dan operator SPBU yang terlibat langsung dalam pelanggaran tersebut dikenai sanksi tegas.
"Sanksi yang diberikan oleh Pertamina Patra Niaga berupa skorsing selama 6 bulan, selain itu, sebagai tindakan disiplin, gaji mereka akan dipotong sebagian selama periode tersebut, sesuai SOP dan tingkat kesalahan," kata Ryan, Minggu (07/04/2024).
Ryan juga menerangkan bahwa pihak Pertamina juga memberikan sanksi penyetopan pendistribusian solar bersubsidi ke SPBU Nipah-nipah selama 30 hari terhitung tanggal 4 april 2024
Jadi kedepan SPBU km. 09 Nipah-nipah tidak melayani pengisian solar bersubsidi sampai menunggu pihak pertamina menyalurkan pendistribusian solar tersebut," pungkasnya. (Adv/Diskominfo PPU)