Sonora.ID - Kepolisian RI memberlakukan rekayasa lalu lintas selama masa mudik Lebaran 2024, salah satunya ganjil genap. Ada beberapa aturan ganjil genap mudik yang harus diketahui masyarakat.
Dilansir Kompas TV dari unggahan Instagram TMC Polda Metro Jaya, penerapan aturan ganjil genap mudik Lebaran 2024 bersifat situasional dengan diskresi kepolisian.
Aturan ganjil genap arus mudik Lebaran 2024
Jadwal:
- Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai dengan hari Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB.
- Senin dan Selasa, 8-9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Aturan ganjil genap arus balik Lebaran 2024
Jadwal:
- 12 April 2024 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB.
- 13 April 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB.
- 14 April 2024 pukul 08.00 WIB sampai 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
Aturan ganjil genap mudik Lebaran 2024 berlaku di jalan Tol Jakarta-Cikampek, Tol Cikopo-Palimanan, dan Tol Semarang-Batang.
Baca Juga: 25 Kata-Kata Mudik Lucu yang Bisa Jadi Obat Stres saat Macet di Jalan
Sanksi pelanggaran aturan ganjil genap mudik Lebaran 2024
Kepolisian telah menegaskan, aturan ganjil genap mudik akan mengikat dan memilki sanksi hukum bagi setiap pengendara.