Sonora.ID – Pernikahan adalah salah satu ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah. Berikut ini adalah rukun nikah yang perlu diketahui umat Muslim dan juga persyaratannya.
Rukun adalah suatu hal yang harus ada dalam pelaksanaan suatu perbuatan.
Sedangkan syarat dalam fikih berarti hal yang harus terpenuhi sebelum melakukan suatu perbuatan tertentu.
Berdasarkan buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas XI, terdapat lima rukun pernikahan dalam islam.
Kelima rukun pernikahan tersebut adalah:
- Calon suami
- Calon Istri
- Wali
- Dua orang saksi
- Sighat (ijab dan qabul).
Berikut ini adalah penjelasannya.
Baca Juga: Arti Qobul, Kosakata Bahasa Arab Berkaitan dengan Akad Nikah
Calon suami
Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk seorang calon suami, yaitu:
- Calon suami benar-benar laki-laki
- Calon suami bukanlah orang yang haram dinikahi bagi calon istri, baik haram karena nasab, - sepersusuan, atau karena ikatan pernikahan
- Tidak terpaksa, menikah tanpa ada kehendak sendiri dianggap tidak sah
- Calon suami diketahui jelas identitasnya, seperti nama dan orangnya
- Tidak sedang melakukan ihram
Calon istri