Sonora.ID - Berikut adalah penjelasan mengenai arti 'Amicus Curiae' dalam bahasa Indonesia, istilah yang sedang viral di TikTok.
Kata Amicus Curiae yang tengah menjadi viral di TikTok, merupakan istilah yang banyak digunakan oleh generasi Z di media sosial.
Penggunaan kata ini juga cukup umum di platform lain seperti Instagram, Facebook, dan Twitter.
Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Amicus Curiae yang sedang viral ini? Berikut penjelasannya.
Apa yang Dimaksud dengan Amicus Curiae?
Amicus Curiae, yang berarti "teman pengadilan," adalah sebuah konsep dalam hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang memiliki kepentingan dalam suatu kasus untuk memberikan pendapat hukum kepada pengadilan.
Meskipun mereka bukan merupakan pihak yang terlibat secara langsung dalam kasus tersebut, pendapat yang diberikan oleh Amicus Curiae dapat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam proses pengambilan keputusan.
Secara umum, Amicus Curiae terdiri dari individu atau organisasi yang memiliki pengetahuan atau kepentingan khusus terhadap isu yang dibahas dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Arti Kata Petik Mangga, Istilah yang Viral di Salah Satu Pijat Refleksi
Contohnya, dalam kasus lingkungan hidup, organisasi lingkungan bisa menjadi Amicus Curiae untuk memberikan pandangan mereka tentang dampak lingkungan dari keputusan hukum yang diambil.