Find Us On Social Media :
Ilustrasi arti dissenting opinion dalam hukum. (Pixabay/Jessica45)

Arti Dissenting Opinion dalam Hukum, Disebut di Putusan Pilpres MK

Nisa Hayyu Rahmia - Senin, 22 April 2024 | 18:02 WIB

Sonora.ID - Apa arti dissenting opinion dalam hukum? Istilah ini disebut dalam putusan perkara sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Senin (22/4/2024).

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan capres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Arti Hilirisasi yang Kerap Disebut Gibran dalam Debat Cawapres 2024

Kendati demikian, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion terkait putusan MK tersebut.

Ketiga hakim MK itu yakni Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat. Namun, adanya dissenting opinion ini tidak mengubah keputusan MK.

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat dissenting opinion dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," papar Suhartoyo.

Arti Dissenting Opinion

Dalam hukum, dissenting opinion adalah pendapat yang diajukan oleh hakim yang tidak setuju dengan keputusan mayoritas suatu perkara. Sederhananya, dissenting opinion artinya perbedaan pendapat.

Itu artinya, pada kasus putusan sengketa Pilpres 2024, ketiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion tidak setuju dengan keputusan MK yang menolak permohonan Anies-Muhaimin.