Sukoharjo, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo telah mengkonfirmasi bahwa Pilkada serentak 2024 akan digelar pada hari Rabu, 27 November 2024.
Hal ini diumumkan seusai KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/1/2024) malam.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, menyatakan bahwa KPU RI secara resmi telah meluncurkan tahapan penyelenggaraan pilkada Serentak 2024.
Dalam peluncuran tersebut, KPU menegaskan rencananya untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia.
Baca Juga: 22 Caleg Artis yang Berhasil Lolos Jadi Anggota DPR! Ada Ahmad Dani Hingga Verrell Bramasta
Dari total 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota di antaranya yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024. Hal ini disebabkan oleh 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak mengadakan pilkada langsung.
"Salah satunya di Sukoharjo, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024," kata syakbani.
KPU Sukoharjo berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh KPU RI mengenai jadwal dan proses pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Selanjutnya, jadwal dan tahapan tersebut akan disebarkan kepada semua pihak, termasuk partai politik (Parpol) dan masyarakat umum, melalui sosialisasi.
KPU Sukoharjo berharap bahwa sosialisasi tersebut dapat memberikan edukasi kepada semua pihak dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pelaksanaan Pilkada setelah dilaksanakan Pemilu serentak sebelumnya pada tanggal 14 Februari lalu.
Baca Juga: Unggul dalam Survei, Golkar Kalsel Dukung Acil Odah Maju Pilgub 2024
Berikut ini jadwal tahapan Pilkada 2024:
- 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
- 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
- 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
- 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Penulis : Ika Andriani