Penajam Paser Utara - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya memasukan ratusan lokasi dan benda dalam daftar cagar budaya untuk mempertahankan warisan budaya yang ada di tanah Benuo Taka.
Diakui masih banyak cagar budaya yang belum ditetapkan, baik oleh Pemkab PPU maupun Pemprov Kaltim.
Demikian diungkapkan Christrian Nur Selamat selaku Kabid Kebudayaan dan Produk Pariwisata Disbudpar PPU, saat talkshow bersama Radio Smart FM Balikpapan dalam program “Smart Gouvernment” garapan Dinas Komunikasi & Informatika (Diskominfo PPU), Rabu, 24 April 2024.
Menurut Christian, adapun cagar budaya yang belum ditetapkan itu masuk dalam kategori bangunan, benda, situs dan kawasan.
Baca Juga: Usia TPA PPU Tinggal 2-3 Tahun Lagi: DLH PPU Siapkan Lahan Tambahan
Seperti catatan-catatan sejarah, keramik, buku, dan lainnya.
Terkait hal ini pihaknya pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melapor ke Disbudpar jika menemukan atau memiliki benda-benda yang diduga cagar budaya, agar bisa diteliti dan ditetapkan sebagai cagar budaya.
Pihaknya pun tidak akan mengambil alih benda-benda bersejarah yang dimiliki masyarakat tersebut.
Karena berdasarkan kebijakan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, cagar budaya bisa dimiliki ahli waris dan pemerintah hanya perlu pencatatannya saja sebagai dokumentasi.
Menurut Christian, melestarikan budaya dan cagar budaya di Penajam Paser Utara (PPU) bertujuan untuk melestarikan warisan budaya bangsa dan umat manusia, meningkatkan harkat dan martabat bangsa, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.
Christian optimis, perlahan tapi pasti ratusan cagar budaya di PPU bisa didata dan ditetapkan, sehingga cagar budaya tersebut bisa mendapatkan perlindungan dari pemerintah dan juga sebagai sarana edukasi generasi penerus.