Penajam, Sonora.ID - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang membahas revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten PPU tahun 2013-2043 berencana untuk berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Pansus I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani.
Menurut Bijak, rencana itu masih berkaitan dengan RTRW pembangunan ke depan, baik di Kabupaten PPU maupun Provinsi Kaltim.
"Kita ingin mensikronisasi terkait dengan penataan ruang wilayah kita, karena di situ juga ada RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), maka saya pikir ya harus kita komunikasikan dengan PUPR Provinsi, karena ini terkait pembangunan kita ke depan," kata Bijak.
Politisi Partai Demokrat ini meyakini Pemprov Kaltim juga punya prospek ke depan terkait RDTR dan RTRW.
Sehingga diharapkan, tidak tidak terjadi tumpang tindih dengan apa yang direncanakan di kabupaten.
"Yang kami harapkan penyusunan perda kami bisa sinkron dengan apa yang dimiliki provinsi, sehingga nanti berjalannya bisa lebih beriringan dengan baik," kata Bijak.
Selain dengan Dinas PUPR Kaltim, Pansus I DPRD PPU juga akan menjalin komunikasi dengan pihak Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terkait penyusunan Perda RTRW tersebut.
"Ini kemarin sudah bisik-bisik dengan Pak Deputi (OIKN), kemungkinan nanti kami akan bersurat untuk bertemu pasca pertemuan dengan PUPR Provinsi," pungkas Bijak.
Sebagaimana diketahui, Pemkab dan DPRD PPU sepakat untuk merevisi Perda RTRW mengingat status daerah tersebut kini dibangun IKN.
Dengan hadirnya IKN, maka mesti ada penyesuaian RDTR dan RTRW daerah untuk pembangunan ke depan. Termasuk terkait batas-batas daerah. (Adv/DPRD PPU)