Find Us On Social Media :
sembilan reklame di Solo berhasil ditertibkan (tribunnews.com)

Operasi Penertiban Iklan Rokok di Solo, 9 Reklame Diangkut Satpol PP

Ria FM Solo - Jumat, 26 April 2024 | 14:10 WIB

Solo, Sonora .ID – Pemerintah Kota Solo melakukan penertiban sejumlah reklame berukuran besar yang ditemukan tidak memiliki izin resmi atau dipasang secara sembarangan di beberapa lokasi di Kota Bengawan pada hari Kamis (25/4/2024).

Dalam penertiban tersebut, masih ditemukan beberapa iklan rokok yang terpasang di sekitar sekolah.

"Kami segel reklame ini selama sepekan. Kalau pemilik tidak mengurus izin atau melepas reklame itu akan kami tertibkan di akhir bulan ini," tegas Kepala Bidang Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Solo Mohamad Rudiyanto.

Setidaknya ada sembilan papan reklame yang telah diberi tanda. Langkah selanjutnya akan diambil oleh pihak terkait sebelum petugas melakukan pembongkaran secara paksa.

"Kami berpijak pada aturan Perda No.3/2023 tentang Penyelenggaraan Reklame. Jadi penanganannya masih persuasif sesuai dengan perda tersebut," terangnya.

Baca Juga: Halal Bihalal Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, Ini Pesan Bupati Etik

Kesembilan papan reklame yang melanggar peraturan tersebut ditemukan tersebar di beberapa lokasi jalan yang berbeda, seperti Jalan Ir Juanda, Gajahmada, Bhayangkara, Moh Yamin, Yos Sudarso, Cipto Mangunkusumo, dan Jalan Yudhistira.

"Ada beberapa yang kami undang sebelum bulan puasa. Kami membuat kesepakatan reklame besar itu akan diturunkan sampai akhir April," bebernya.

Untuk informasi lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame, pemerintah kota memiliki wewenang untuk melakukan penertiban terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan. Melalui tim terpadu ini, penegakan aturan akan dilakukan secara berkala dan rutin.

Oleh karena itu, dia mengharapkan agar para pengusaha dapat memahami peraturan yang berlaku dan patuh terhadap proses perizinan, mulai dari pengajuan izin pemasangan reklame yang menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solo, hingga proses administrasi dan teknis perizinan pemasangan reklame yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta.

"Kami mengajak TNI/Polri, apabila ada hal-hal yang menjadi kewenangan TNI/Polri bisa membantu, khususnya dalam penertiban reklame yang tidak berizin, habis masa tayang, dan spanduk yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," papar Kepala Bapenda Kota Solo Tulus Widajat.

Penulis : Ika Andriani