Find Us On Social Media :
Ilustrasi syarat pendaftaran PPS Pilkada 2024. (tribunnews.com)

Syarat Pendaftaran PPS Pilkada 2024 Beserta Jadwal dan Cara Daftarnya

Christine Sheptiany - Senin, 29 April 2024 | 11:19 WIB

Sonora.ID - Syarat pendaftaran PPS Pilkada 2024 menjadi salah satu bagian penting dari pendaftaran badan ad hoc yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Para pendaftar yang berminat menjadi panitia pemungutan suara (PPS) wajib mengetahui syarat pendaftaran PPS Pilkada 2024.

Syarat pendaftaran PPS Pilkada 2024 harus dipersiapkan peserta dengan baik agar bisa lolos ke tahap seleksi selanjutnya.

Berikut ini syarat pendaftaran PPS Pilkada 2024 dikutip dari siakba.kpu.go.id.

a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

e. Surat keterangan dari partai politik yang menerangkan bahwa calon yang bersangkutan bukan anggota Partai Politik dan tidak lagi menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 tahun;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup;
h. Pas Foto Berwarna 4x6.

Baca Juga: 30 Contoh Soal CAT PPK Pilkada 2024 dan Kunci Jawabannya Biar Lolos

Cara Daftar PPS Pilkada 2024

Pendaftaran PPS Pilkada 2024 dilaksanakan secara online melalui laman SIAKBA.

Jadwal Pendaftaran PPS Pilkada 2024

Demikian syarat pendaftaran PPS Pilkada 2024 lengkap dengan cara daftar dan jadwalnya.