Sukoharjo, Sonora.ID - Sesuai surat keputusan KPU RI 475 dan 476 terkait jadwal perekrutan badan ad hoc dalam pilkot dan pilgub.
Adapun tahapan tahapan mulai dari Pendaftaran PPK, Pengumpulan Berkas Administrasi, Pemeriksaan Berkas Administrasi, Pengumuman Hasil Pemeriksaan Berkas, Tes Tertulis, Lolos Tes Tertulis, Tahap Wawancara, dan penetapan dan Pelantikan.
KPU Sukoharjo telah menutup pendaftaran Panitia Penyelenggara Kecamatan ( PPK ) pada senin 29 April 2024 Untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Berdasarkan keputusan KPU 476 2022 dan sebagaimana diubah di keputusan KPU 534 tahun 2022 yang menerangkan bahwa pendaftar minimal harus 2x kebutuhan maka KPU Sukoharjo tidak melakukan perpanjangan pendaftaran untuk PPK di Kab Sukoharjo.
Pendaftaran yang di buka dari tanggal 23 april tersebut,ternyata membawa animo yang tinggi .Sebanyak 351 pendaftar mengikuti proses rekrutmen ini ,terdiri dari laki laki sejumlah 231 dan perempuan 120 .
Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan “Rekrutmen dibuka seluas luasnya bagi seluruh warga masyarakat Sukoharjo dengan harapa masyarakat paham terkait proses menjadi penyelenggara pemilu”.
Dalam proses pantauan pendaftar yang menyerahkan bukti fisik ,banyak wajah pendatang baru yang mendaftar hampir 60 persen di isi oleh wajah baru dan banyak usia muda.
Selain itu diketahui ada 1 disabilitas fisik yang mendaftar, ini menandakan bahwa komitmen KPU untuk menegakan prinsip penyelenggaran pemilu yang adil tidah main main ucap ketua KPU Sukoharjo Syakbani.
Setelah ini nanti akan dilakukan penelitian administrasi yang meliputi kelengkapan serta cek sipol dan silon agar nanti terwujud penyelenggara pemilu yang mempunyai integritas tinggi jujur dan profesional.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Ditutup Pendaftaran PPK, 228 Calon Terdaftar di KPU Kota Surakarta