Find Us On Social Media :
pengumuman perekrutan anggota pps dan ppk di Sukoharjo (KPU Sukoharjo)

Perekrutan PPS di Sukoharjo Dimulai Awal Mei, Dibutuhkan 501 Orang

Ria FM Solo - Selasa, 30 April 2024 | 17:33 WIB

Sukoharjo, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo bakal merekrut Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Pendaftaran calon anggota PPS dibuka mulai tanggal 2 Mei hingga 8 Mei 2024.

Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan bahwa segala hal yang terkait dengan PPS, mulai dari pembentukan hingga tugas dan wewenangnya telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.

Dalam regulasi tersebut telah dijelaskan bahwa PPS dibentuk bertujuan untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kelurahan atau desa. Sementara pembentukan PPS dilakukan oleh KPU kabupaten/kota.

"Dalam Pasal 15 aturan KPU tersebut dijelaskan bahwa PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilihan. Sementara untuk pembubarannya dilakukan maksimal dua bulan setelah pelaksanaan pemilihan," kata Syakbani.

Telah dijelaskan oleh Syakbani, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024, jadwal pendaftaran calon anggota PPS dibuka mulai tanggal 2 Mei hingga 8 Mei 2024.

KPU juga menjadwalkan adanya perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS selama 3 hari yakni tanggal 9 Mei-11 Mei 2024.

Namun, kebijakan perpanjangan ini bisa saja tidak dilakukan bila kuota anggota PPS telah terpenuhi.

Seluruh tahapan mulai dari rekrutmen, proses seleksi hingga pelantikan akan dilaksanakan pada sepanjang bulan Mei.

Tahap akhir merupakan tahap pelantikan yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2024.

"Untuk diterima menjadi anggota PPS, calon pendaftar harus melalui sejumlah tahapan mulai dari seleksi administrasi hingga hingga tes tertulis dan wawancara. Seluruh tahapan ini bakal berlangsung sepanjang bulan Mei 2024 dengan diakhiri proses pelantikan pada 26 Mei 2024," katanya.