Sonora.ID – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau Tahun 2024 berlangsung hari ini Senin (29/4/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Berau, Madri Pani, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau.
Rapat ini juga dihadiri oleh Bupati Berau, Hj Sri Juniarsih MAS beserta Forkompinda dan kepala SKPD lingkup Pemkab Berau.
Ada dua agenda pada rapat paripurna ini. Pertama penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Berau terhadap LKPJ Bupati Berau Tahun anggaran 2023.
Kedua, penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Pemkab Berau dengan DPRD Berau. Tentang program pembentukan peraturan daerah (PropemPerda) Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Bupati, Sri Juniarsih Mas menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota dewan dan perangkat pemerintah daerah, atas kontribusinya dalam proses rancangan peraturan daerah ini. Yang tujuannya adalah kepastian hukum untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Berau.
Bupati juga menjabarkan bahwa di tahun 2024, Pemkab Berau mengajukan 7 (tujuh) rancangan peraturan daerah yang terdiri dari:
1. Raperda tentang Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal;
2. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten;
3. Raperda tentang Ketahanan Pangan;
4. Raperda tentang Penghapusan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung/Kelurahan;
5. Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
6. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2045; dan
7. Rancangan peraturan daerah tentang 7. Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Berau.
Bupati berharap, Raperda tahun ini bisa berfungsi maksimal sesuai tupoksinya, semoga keinginan dari masing-masing Raperda juga bisa sesuai dengan keinginan semua pihak.
Rapat paripurna ini juga dirangkai dengan penandatanganan MoU oleh Bupati Hj. Sri Juniarsih Mas dan Ketua DPRD Berau. Madri Pani. Yang juga disaksikan seluruh anggota DPRD dan Kepala OPD serta undangan.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News