Find Us On Social Media :
Kejari Sukoharjo, Rini (Tribunnews.com)

Korupsi Dana Desa, Eks Kaur Keuangan Desa Krajan Terancam 4 Tahun Penjara

Ria FM Solo - Jumat, 3 Mei 2024 | 14:04 WIB

Sukoharjo, Sonora.ID - SW, yang merupakan mantan Kaur Keuangan Desa Krajan, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, terancam dihukum penjara selama 4 tahun.

SW kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dan melakukan penyelewengan dana desa yang dilakukan selama periode Januari-Desember 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rini Triningsih, mengungkapkan bahwa SW menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Tipikor.

"Atas perbuatannya ini, tersangka terancam dalam pasal Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Tipikor, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun," ungkap Rini, Kamis (2/5/2024).

Tidak hanya hukuman penjara, SW juga terancam dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal tersebut.

Saat ini SW telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Nomor: Print- 660/M.3.34/Fd.2/05/2024 tanggal 02 Mei 2024.

Dalam kasus tersebut, SW yang saat itu menjabat sebagai Kaur Keuangan di Desa Krajan, Kecamatan Weru, serta menjabat sebagai bendahara, diduga telah melakukan penyelewengan dana desa pada kurun waktu Januari-Desember 2022 lalu.

Tersangka diduga telah menyalahgunakan dana Silpa Tahun 2021 sebesar Rp24.215.738.

"Lalu penyalahgunaan Saldo Bank Silpa Tahun 2021 sebesar Rp 32.989.020," ungkap Rini.

Rini juga menjelaskan bahwa tersangka terus melakukan aksi yang serupa.