Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Pilkada 2024 akan diadakan serentak pada 27 November 2024.
Untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024, KPU akan membentuk Badan Adhoc di masing-masing daerah.
Badan Adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Selama bertugas, petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih akan mendapatkan gaji per bulan sesuai masa kerjanya.
Dilansir dari kompas.com, simak daftar gaji atau honor PPK, PPS, KPPS, hingga Pantarlih berikut ini dilanasir dari kompas.com:
Gaji PPK, PPS, KPPS, Pantarlih
1. Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024
-Gaji Ketua PPK sebesar Rp 2.500.000 per bulan.
-Gaji anggota PPK sebesar Rp 2.200.000 per bulan.
-Gaji sekretaris PPK sebesar Rp 1.850.000 per bulan.
-Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK sebesar Rp 1.300.000 per bulan.