Jakarta, Sonora.ID - Diketahui hingga batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, empat bulan setelah akhir tahun pajak, Wajib Pajak Badan yang telah menunaikan kewajiban lapor SPT nya sebanyak 1.044.911 Wajib Pajak Badan.
Hal ini dikemukakan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti, dikutip dari siaran persnya, Selasa (7/5/2024).
Dwi mengatakan, jumlah Wajib Pajak Badan yang melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 10,66 persen jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.
“Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan Wajib Pajak Badan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 28.059 SPT melalui e-filing, 934.860 SPT melalui e-form, dan 10 SPT melalui e-SPT," ungkap Dwi.
"Sisanya sebanyak 81.982 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” imbuhnya.
Baca Juga: Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel Apresiasi Peningkatan Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan PPh
Sementara itu, secara agregat, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak telah mencapai 73,61 persen atau 14.186.630 SPT.
"Jumlah SPT Tahunan PPh tumbuh 7,15 persen jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu," kata Dwi.
Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, lanjut Dwi, DJP tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 dapat tercapai.
"Target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 adalah sebesar 83,2 persen dari jumlah wajib SPT yang berjumlah 19,2 juta SPT. Target tersebut berlaku hingga akhir tahun 2024," terang Dwi.
“Artinya, jumlah Wajib Pajak yang harus lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi adalah 16,09 juta
SPT. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat dicapai,” tegas Dwi.
Di akhir, Dwi mengimbau agar Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkannya SPT-nya.
Ia juga menngungkapkan terima kasihnya kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.