Sonora.ID - Sejumlah gerbang tol mulai menerapkan aturan ganjil genap (gage) Senin pagi (13/5/2024) hingga Jumat (17/5/2024).
Gage Jakarta akan dibagi dalam 2 sesi waktu.
Sesi pertama dimulai pagi hari, pukul 06.00 - 10.00 WIB.
Adapun sesi kedua gage dilakukan pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Kendaraan yang melanggar akan didenda tilang maksimal Rp 500.000.
Baca Juga: Tidak Lagi Berstatus Ibu Kota Negara, Jakarta Tetap Menjadi Magnet Kaum Pendatang
Daftar Gerbang Tol Terapkan Ganjil-Genap di Jakarta
Penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku untuk 25 jalan besar dalam kota dan 28 jalan akses menuju atau sekitar gerbang tol dalam kota.
Ada 28 jalan akses tol dalam kota yang masuk aturan gage, yaitu:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai
- Jalan Brigjen Katamso Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Kendaraan Bebas Aturan Ganjil Genap Jakarta
Menurut aturan, ada pengecualian kendaraan yang bebas ganjil genap di Jakarta, antara lain:
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Pemadam kebakaran
- Angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri
- Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia , antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.