Find Us On Social Media :
Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Mujiono. (William )

DPRD Kota Pontianak Gelar Rapat Gabungan, Ingin Ciptakan Iklim Usaha Yang Kondusif Bagi Teman - Teman Pengusaha Reklame

William - Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB

Pontianak, Sonora.ID - DPRD Kota Pontianak menggelar Rapat Kerja Gabungan Komisi III dan Pimpinan Komisi I dan II DPRD Kota Pontianak bersama Pihak Eksekutif Kota Pontianak, dengan agenda, membahas pelaksanaan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 59 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Mujiono mengatakan pihaknya audah berdiskusi berkaitan dengan kendala kawan - kawan pengusaha seperti terkait dengan izin.

"Kita telah berdiskusi terkait kendala-kendala kawan-kawan pelaku usaha terkait izin, proses pembayaran pajak," katanya, Senin, 13 Mei 2024 saat ditemui usai kegiatan.

Da juga menambahkan, ada beberapa hal memang yang masih perlu diperbaiki dan hasil diskusi akan disampaikan kepada pimpinan untuk merevisi Perwa 59 dan yang kedua meminta untuk dibuatkan Perwa terkait pajak reklame.

"Tentu ini akan menjadi sarana untuk mempermudah teman-teman pelaku usaha reklame ini untuk menciptakan iklim yang kondusif, sehingga bisa terjamin keamanannya termasuk izinnya dan sebagainya," ujarnya.

Baca Juga: DPRD Kota Pontianak Gelar Rapat Paripurna Ke - 8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 - 2024

Kemudian katanya lagi, redistribusi tadi akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana untuk saat sekarang cukup memprihatinkan yaitu sebesar 1.6 milyar per april 2024 dari target 17 milyar.

Disamping itu Mujiono juga mengatakan masih perlu adanya pertimbangan dan harus diselesaikan dengan harapan sudah adanya pergerakan dan penyelesaian terkait reklame di bulan juni mendatang.

"Kalau ini dibiarkan tidak akan mencapai terget dan kalau tidak mencapai target tentukan implikasinya luas, pendapatan kurang sedangkan belanja sudah kita tetapkan. Ini akan mengkhawatirkan keuangan kita di akhir tahun," tutupnya.