Find Us On Social Media :
Polda Sumsel Musnahkan 432 Kg Mie Kuning Berformalin beserta 15 Liter Cairan Formalin. ()

Polda Sumsel Musnahkan 432 Kg Mie Kuning Berformalin beserta 15 Liter Cairan Formalin

Jati Sasongko - Kamis, 16 Mei 2024 | 08:22 WIB

Palembang, Sonora.IDPolda Sumatera Selatan menggelar kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil ungkap kasus Unit 1 Subdit 1 Indagsi berupa sebanyak 432 kilogram mie kuning berformalin dan 15 liter cairan formalin.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo,SIK diwakili Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Witdiardi,SIK,MH.

Pemusnahan BB dilakukan halaman samping Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Rabu (15/5/2024) pagi.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Kejati Sumsel, PN Klas IA Palembang, Dinas Kesehatan Sumsel dan BPOM Palembang.

AKBP Witdiardi menjelaskan bahwa BB mie basah berformalin berikut cairan formalin ini merupakan hasil ungkap kasus penggerbekan pabrik mie kuning di Jalan Kenanga I Lintas Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau, pada Kamis (18/4/2024) silam.

Baca Juga: Pj Gubernur Agus Fatoni Perkuat Sinergi bersama Direktur Pupuk Indonesia Kembangkan Potensi Pertanian Sumsel

Pemilik pabrik berinisial M (53) mengungkapkan bahwa pabriknya sudah beroperasi selama kurun waktu lima tahun terakhir.

"Ada laporan masyarakat bahwa di wilayah ini ada pabrik mi berformalin, ketika kita datangi dan cek ternyata tertangkap tangan," ujar AKBP Witdiardi didampingi Kanit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Hadi S Yanto, Rabu (15/5/2024) pagi.

Selanjutnya AKBP Witdiardi berharap dengan dilaksanakannya pemusnahan BB mie berformalin ini bisa menjadi contoh agar masyarakat sebagai konsumen lebih berhati-hati dalam membeli mie basah di pasar.

Lanjut dikatakan AKBP Witdiardi, atas perbuatannya, maka tersangka M dijerat dengan ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 136 Jo Pasal 75 ayat (1) huruf a dan b Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan/atau penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Untuk diketahui, ketika digerebek ternyata pekerja sedang mencampur atau merendam mi yang sudah jadi ke dalam ember hitam berisi cairan formalin. Pihaknya berhasil mengamankan lebih kurang 200 kilogram (Kg) mi formalin yang siap diedarkan ke pasar di Kota Lubuk Linggau.

Mi ini rencananya siap edar di pasar, untuk wilayah operasinya di Pasar Satelit Lubuk Linggau. Dalam satu bulan ini, pabrik mi berformalin bercampur borak ditaksir mampu memproduksi 5-6 ton mi formalin. Dari interogasi sementara terhadap M selaku pemilik pabrik, mi formalin bercampur borak itu sudah beroperasi selama lima tahun, dan pemilik mencampur mi dengan formalin serta borak kurang lebih tiga tahun.

"Dalam kasus ini satu orang diamankan selaku pemilik mi ke Polda Sumsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutupnya.